Jalan Jalan Yuk

Mei 10, 2008

Warnet

Diarsipkan di bawah: IT — wakwex @ 1:48 am

WARNET

Q: Apa saja Perijinan yang dibutuhkan untuk mendirikan warnet?

A: Berikut adalah kutipan dari draft buku panduan warnet:

Sebagai kegiatan usaha yang resmi diakui keberadaannya, maka untuk menjalankan usaha Warnet perlu mengindahkan berbagai ketentuan peraturan perundangan yang ada. Merupakan kewajiban setiap orang atau badan hukum untuk melengkapi persyaratan administrasid an teknis yang berkaitan dengan perizinan, kewajiban pajak serta retribusi daerah dan lainnya.

Perijinan yang harus dibuat.

Sama seperti sebuah usaha ekonomis lainnya semisal Biro perjalanan Wisata, Warung Tegal atau Kios di Pasar, maka sebuah Warnet memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang wajib dimiliki. Beberapa diantaranya adalah:

- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).

- Surat Domisili Usaha (Kecamatan).

- Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.

- Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).

- Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).

Jenis, ragam dan besarnya biaya untuk mengurus ijin tersebut bervariasi, dan berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini sesuai dengan tuntutan Reformasi dan Desentralisasi, dimana masing-masing daerah berwenang menentukan sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.

Perpajakan yang harus dipenuhi.

Selain membayar biaya pengurusan perijinan, maka menjadi kewajiban seorang pengusaha, termasuk pengelola Warnet adalah memenuhi kewajiban pajak, teribusi dan iuran daerah secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Retribusi listrik, kebersihan, keamanan dan bahkan iuran kampung, RT/RW secara bulanan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, apabila pengelola berharap akan menjalankan bisnis secara langgeng dan aman.

Sementara secara tetap, pengelola juga harus menunaikan pembayaran pajak penghasilan, pajak penjualan ataupun retribusi lain bagi daerah, dengan menggunakan formulir dan prosedur yang sudah diatur, seperti: Pengisian SPT untuk membayar Ppn/Pph.

Dibawah ini ada catatan tentang bentuk badan hukum yang bisa dipilih, perijinan yang diperlukan dalam berusaha dan Pajak/Restribusi. Agar diperhatikan, setiap daerah bisa saja berbeda dalam memperlakukan ijin bagi warnet, mintalah informasi mengenai perda yang mengatur perijinan tersebut ( jika ada ).

Badan Hukum

1. PT
2. CV
3. Koperasi

Diambil dari

http://www.awari.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=9

Maret 28, 2008

Mikrotik

Diarsipkan di bawah: IT — wakwex @ 4:28 am
MIKROTIK

Mikrotik !!!!! dah banyak berita yang mengulas tentang si ARTIS ini. Mikrotik banyak dipakai pada perangkat radio kemudian berkembang menjadi sebuah server dan banyak sekali dipakai pada ISP ISP yang di pelosok negeri ini. Mikrotik sangat handal dalam mengatur Bandwidth Management. Orang yang baru belajar saja langsung bisa.

Pada awalnya sih penulis ragu apa bisa bikin server mikrotik. Penulis ragu karena master master temen penulis yang sudah lama bergelut di bidang IT aja kesulitan dan butuh waktu beberapa hari. Setelah dirasa mental cukup akhirnya aku beranikan juga instal OS Mikrotik, dan ternyata hehehehehe mudah ya.\

Instalasi mikrotik tidak sesulit yang di bayangkan tinggal pilih mana saja paket yang mau di install. Trus pengistalannya pun tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 sampai 10 menit. Untuk menginstall mikrotik sebagai server yang dibutuhkan hanya P2 dengan RAM 64 MB ( penulis make HD 800 MB dah lebih euy ), sedangkan Ethernet yang dibutuhkan minimal 2 buah. Setelah instalasi selasai kemudian masukkan IP Address di salah satu Ethernet. Bila sudah kita gunakan aja winbox dengan bantuan PC lain yang ber OS Windows. Dari sinilah kita control rule rule dari server Mikrotiknya tinggal pencet sana sini jadi deh.
Oh ya untuk tutorialnya tinggal goggling aja yach banyak kok di forum forum.

Blog pada WordPress.com.